Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bengkulu
Permintaan Dokumen Akademik Resmi Secara Online & Offline


πŸ“ Deskripsi Umum

Layanan Transkrip & Legalisir disediakan untuk mahasiswa aktif maupun alumni yang membutuhkan dokumen akademik resmi seperti transkrip nilai, ijazah, legalisir dokumen, dan surat keterangan aktif kuliah. Permintaan dapat dilakukan secara langsung (offline) ke bagian akademik atau melalui permohonan daring.


πŸ“‚ Jenis Dokumen yang Dapat Diminta

Jenis DokumenKeterangan
Transkrip NilaiDokumen resmi seluruh nilai selama masa studi
Ijazah (legalisir)Salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat akademik
Surat Keterangan AktifUntuk keperluan beasiswa, magang, atau administrasi lain
Surat Keterangan LulusSebelum ijazah diterbitkan, jika diperlukan
Rekomendasi AkademikUntuk studi lanjut atau keperluan instansi tertentu

πŸ“Œ Prosedur Permohonan Offline

  1. Datang langsung ke bagian Akademik di kampus utama.
  2. Mengisi formulir permintaan dokumen.
  3. Melampirkan fotokopi dokumen pendukung (jika diperlukan).
  4. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan.
  5. Pengambilan dokumen dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.

🌐 Prosedur Permohonan Online

  1. Akses laman permohonan daring melalui portal resmi (SIAKAD atau situs kampus).
  2. Login menggunakan akun mahasiswa atau alumni.
  3. Pilih jenis dokumen dan lengkapi data permintaan.
  4. Unggah dokumen pendukung jika diminta.
  5. Proses verifikasi dan legalisasi dilakukan oleh petugas akademik.
  6. Dokumen dikirimkan dalam format PDF atau dapat diambil fisik di kampus.

⏳ Waktu Pemrosesan

Jenis LayananWaktu Proses (Estimasi)
Transkrip Nilai2–3 hari kerja
Legalisir Ijazah1–2 hari kerja (per 5 lembar)
Surat Aktif Kuliah1 hari kerja
Permohonan OnlineTergantung verifikasi data

πŸ’° Biaya Administrasi

  • Transkrip & Surat: Gratis untuk permintaan pertama (alumni aktif)
  • Legalisir Tambahan: Rp 5.000 per lembar
  • Pengiriman dokumen fisik (jika via pos): sesuai tarif layanan ekspedisi

Catatan: Biaya dapat berubah mengikuti kebijakan kampus.


πŸ“ Kontak Layanan Akademik


πŸ” Ketentuan Umum

  • Permohonan hanya diproses jika data mahasiswa atau alumni telah terverifikasi.
  • Pengambilan dokumen wajib menunjukkan identitas diri atau surat kuasa jika diwakilkan.
  • Mahasiswa atau alumni bertanggung jawab atas keakuratan data yang diajukan.

Layanan Transkrip & Legalisir adalah bagian dari komitmen Poltekkes Kemenkes Bengkulu dalam memberikan kemudahan akses terhadap dokumen akademik resmi secara efisien, transparan, dan akuntabel.